LABUHANBATU, Halosumut.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sebanyak 31 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Tengah. Penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui mekanisme residu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Residu guna menuntaskan bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum dapat diterbitkan sertipikatnya. Dengan diserahkannya sertipikat ini, masyarakat Desa Teluk Sentosa kini telah memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan bahwa program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
“Penyerahan sertipikat ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami berharap sertipikat yang diterima dapat memberikan rasa aman serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya Kamis (26/2/2026). (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
