SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Sidang praperadilan (prapid) terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai terus menjadi perhatian publik.
Pernyataan kuasa hukum pemohon yang menyinggung dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penyelidikan turut menuai sorotan tajam di kalangan wartawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kuasa hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, dalam materi praperadilan menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon juga menyebut adanya dugaan kepentingan tertentu dalam proses penyelidikan yang dikaitkan dengan “pesanan oknum pers”.
“Bahwa penetapan status tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon banyak sekali kejanggalan, sangat terkesan dipaksakan dan terdapat indikasi Termohon mempunyai interest tertentu dengan adanya pesanan oknum pers yang dapat terlihat jalannya proses penyelidikan,” demikian poin yang disampaikan dalam materi permohonan sebagaimana dikutip dalam persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah wartawan di Sergai.
Kalangan pers mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan meminta agar setiap dugaan keterlibatan wartawan dalam proses hukum disertai bukti yang jelas.
Kuasa Hukum Ajak Wartawan Duduk Bersama
Dikonfirmasi wartawan di halaman Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 10.10 WIB, Awaludin Rangkuti mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan wartawan berinisial Y dan B.
Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan untuk membuka ruang pertemuan dan klarifikasi.
“Kita sudah mencoba koordinasi dengan wartawan berinisial Y dan B untuk melakukan pertemuan. Saya sudah kontak wartawan Y dan B, meluangkan waktu untuk duduk bersama,” ujar Awaludin.
Ia mengatakan mengenai waktu pertemuan, pihaknya menyerahkan kepada wartawan yang bersangkutan.
“Soal waktu biar mereka yang menentukan waktunya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap materi permohonan praperadilan yang menyebut adanya dugaan “pesanan oknum pers” dalam proses penyelidikan. (Putra NS)













