LABUHANBATU, Halosumut.com – Dalam kurun waktu 7 bulan, Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap otak pelaku dan pelaku tindak pidana pembakaran rumah dan mobil milik wartawan media online, Junaidi Marpaung yang terjadi pada 21 Maret 2024 lalu di Rantauptapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., saat melakukan press release yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu, pada Selasa 08 oktober 2024.
AKBP Dr. Bernhard L. Malau, mengatakan bahwa sebelum terbakarnya rumah korban, terlebih dahulu korban mendapat ancaman melalui media sosial, karena telah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu
Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar,“ jelas Kapolres
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan,“ imbuhnya.
Saat ini kami dari pihak Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan guna untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,“ pungkas Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
