LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MN alias Nur (29) diamankan saat berada di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (8/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari warga yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Mendapat laporan itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat dua pria yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna hitam. Ketika hendak dihentikan, salah seorang berhasil kabur, sedangkan MN berhasil diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melihat pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna warna putih. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu serta tiga batang rokok.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengaku sabu tersebut adalah miliknya bersama rekannya yang berhasil melarikan diri. Ia juga mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Pirbun.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu tersebut. Namun hingga kini orang yang diduga menyerahkan narkotika itu belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya satu orang berhasil kami amankan beserta barang bukti diduga sabu. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Kami mengajak masyarakat agar jangan ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar IPDA Mistranius Purba.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
