MEDAN, Halosumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Tersangka diketahui bernama Muhammad Ananda Parinduri (31), warga Jalan Karya II Gang Sekolah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram, serta uang tunai Rp60.000 hasil penjualan sabu,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025).
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kronologis Penangkapan, Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapat laporan adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saksi yang merupakan anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi berlangsung, tersangka menerima uang Rp60.000 dari petugas yang menyamar, lalu menyerahkan satu plastik klip sabu. Tidak lama kemudian, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan kanan tersangka ditemukan dua plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan dijual.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka adalah menjual sabu selama kurang lebih satu bulan terakhir. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mencegah peredaran yang dapat merusak sedikitnya 12 orang,” tambah Kasat Narkoba.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
