Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Marbau Tangkap Pria Bawa 5,17 Gram Sabu di Sumbermulyo

30
×

Polsek Marbau Tangkap Pria Bawa 5,17 Gram Sabu di Sumbermulyo

Sebarkan artikel ini
Polsek Marbau
Foto: Tersangka WA alias Wanda (35) diamankan personel Polsek Marbau setelah diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 5,17 gram di Dusun I, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara.

LABURA, Halosumut.comPolsek Marbau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kali ini, seorang pria berinisial WA alias Wanda (35) ditangkap di Dusun I, Desa Sumbermulyo, Jumat (4/9/2026) malam.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya dugaan transaksi sabu di sekitar Dusun I, Desa Sumbermulyo. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, SH, MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico M. Sihombing, SH bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang pria berjalan ke arah perkebunan masyarakat, tepatnya di pinggir jalan dekat SMK Sumbermulyo. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung mendekati pria tersebut.

Baca Juga :  Asyik Main Judi Online di Warnet, Pria di Rantauprapat Diciduk Polisi

“Begitu didatangi petugas, yang bersangkutan malah panik dan mencoba melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus plastik. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket yang diduga sabu tidak jauh dari posisi tersangka,” kata IPDA Rico.

Setelah ditemukan, paket tersebut diperiksa dan diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,17 gram. Saat dimintai keterangan, Wanda juga mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya. Untuk selanjutnya, tersangka bersama barang bukti kami bawa ke Polsek Marbau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain 5,17 gram sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone Realme 5i warna hijau yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Baca Juga :  Polisi Sergap seorang Wanita Diduga Pengedar Heppy Five di Jalan Sei Belutu 1 Medan

Saat ini, Wanda masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Marbau. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tahu dari mana sabu itu diperoleh dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red)