LABUHANBATU, Halosumut.com – Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria asal Sampang, Jawa Timur, diamankan saat membawa barang haram tersebut menggunakan bus angkutan umum.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas menghentikan bus ALS dengan nomor polisi BK 7819 LD yang sebelumnya dicurigai membawa seorang penumpang dengan barang mencurigakan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Kapten Inf Aswin memimpin langsung penyelidikan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap bus dan para penumpang. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel warna hijau yang berada di bawah kaki seorang penumpang berinisial MRY (26).
Saat tas tersebut diperiksa, petugas menemukan pakaian bekas serta empat bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan pada bagian dinding tas dan dibungkus menggunakan gabus. Setelah dilakukan pemeriksaan, berat keseluruhan barang bukti sabu tersebut mencapai 4 kilogram.
MRY, warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kemudian diamankan petugas. Dalam pemeriksaan awal, pria yang disebut tidak bekerja tersebut mengakui bahwa tas ransel dan empat bungkus sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang disebut merupakan warga Malaysia. Barang tersebut rencananya dibawa menuju Lampung. Sosok A hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa hingga ke Lampung. Selain itu, tersangka juga mengaku telah diberikan uang jalan sebesar Rp3 juta. Polisi turut mengamankan uang tunai serta sejumlah barang lain yang ditemukan bersama tersangka.
Selain empat bungkus besar sabu, petugas turut menyita dua buah gabus warna cokelat, satu tas ransel warna hijau, satu tas selempang warna hitam, satu unit handphone Oppo warna ungu serta uang tunai. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam ketentuan tersebut, tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 20 tahun.













