Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Amankan Pemuda Di Desa Hajoran, 1,69 Gram Sabu Disita

25
×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Amankan Pemuda Di Desa Hajoran, 1,69 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu Selatan
Foto: Tersangka RY alias YOGI diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama barang bukti diduga sabu seberat 1,69 gram bruto di Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan.

LABUSEL, Halosumut.com – Langkah cepat personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial RY alias YOGI (20), warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram bruto, satu buah pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sempurna warna putih, satu lembar tissue warna putih, serta satu alat hisap atau bong.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan terhadap RY dilakukan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga :  Polres Labusel Tangkap 2 Tersangka Judi Online Di Kampung Rakyat

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Selasa (8/9/2026), di Polres Labuhanbatu Selatan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sesampainya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial RY alias YOGI,” ujar AKP Sujono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di hadapan RY. Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak rokok warna putih.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Paparkan Capaian Kinerja 2025: Kriminalitas Turun, Penegakan Hukum dan Inovasi Diperkuat

Di dalam kotak rokok tersebut, polisi menemukan empat plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dan dibungkus menggunakan tissue warna putih.

Polres Labuhanbatu Selatan

Petugas juga mengamankan satu buah alat hisap atau bong serta satu buah pipet berbentuk sekop

yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, RY alias YOGI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata AKP Sujono.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran 26 Paket Ganja, Amankan Satu Residivis

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba yang kerap berlangsung secara tersembunyi.

“Polres Labuhanbatu Selatan mengapresiasi informasi masyarakat yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor ke Call Center 110 atau Polsek terdekat, bersama-sama kita memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat muncul hingga ke lingkungan permukiman. Karena itu, sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba.

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MYK.Simanjuntak)