Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Seputar SumutPolitik

Senator M Nuh Sosialisasi 4 Pilar di Langkat, Dorong Semangat Kemaritiman Nelayan Melayu Pesisir

33
×

Senator M Nuh Sosialisasi 4 Pilar di Langkat, Dorong Semangat Kemaritiman Nelayan Melayu Pesisir

Sebarkan artikel ini
Senator M Nuh Sosialisasi 4 Pilar di Langkat, Dorong Semangat Kemaritiman Nelayan Melayu Pesisir

LANGKAT — Anggota MPR RI K.H. Muhammad Nuh, M.S.P menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama masyarakat adat Melayu di pesisir Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (14/9/2026).

Acara yang diinisiasi lewat kerja sama dengan Kerukunan Masyarakat Melayu Pesisir (KEMASS Sumut) ini berlangsung hangat. Kegiatan ini sengaja mengusung konsep penguatan nilai-nilai kebangsaan yang dipadukan langsung dengan nilai kebudayaan maritim warga pesisir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun materi Empat Pilar MPR RI yang disosialisasikan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, hingga Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam pemaparannya di hadapan warga, K.H. Muhammad Nuh menegaskan bahwa nilai-nilai keislaman dan kebangsaan sama sekali tidak bertentangan, melainkan justru saling menguatkan.

Pendekatan ini amat melekat dengan sosok M Nuh yang dikenal luas publik Sumut sebagai figur kiai, intelektual, sekaligus politikus yang lihai menjembatani tradisi pesantren dengan tantangan kebangsaan era modern.

Baca Juga :  Kapolsek Sei Kanan dan Danramil 12/LP Pantau Situasi Banjir di Kecamatan Sungai Kanan, Berikan Bantuan Kepada Warga

M Nuh menjelaskan, jika menilik sejarah Nusantara, masyarakat Melayu pesisir sejak dahulu kala sudah memegang peranan sangat strategis dalam dunia maritim.

Salah satunya lewat rekam jejak komunitas Orang Laut yang hidup di atas perahu. Mereka bertindak sebagai armada penjaga jalur pelayaran, prajurit laut, hingga penggerak roda perdagangan kerajaan besar seperti Sriwijaya, Malaka, hingga Johor.

Tak hanya itu, tradisi hukum laut juga tercatat lahir dari kebudayaan Melayu melalui keberadaan Undang-Undang Laut Melaka pada abad ke-14 hingga ke-15. Aturan kuno ini mengatur tata cara pelayaran, keselamatan armada, hingga hak dan kewajiban nakhoda serta para anak buah kapal (ABK).

“Warisan sejarah ini jadi bukti nyata kalau bangsa Melayu sudah punya kesadaran hukum maritim jauh sebelum Indonesia merdeka. Nilai gotong royong nelayan dalam menjaga laut ini adalah wujud pengamalan Pancasila, khususnya sila Persatuan Indonesia,” ujar M Nuh.

Baca Juga :  Usut Tuntas Dasar PKS Mini PT.TSSP Dengan Seadil-adilnya

Kontribusi warga pesisir Sumut pun terus berlanjut hingga sekarang. Seperti yang terlihat di Desa Perupuk, Kabupaten Batubara, para istri nelayan kini terampil mengolah limbah biota laut—seperti cangkang kerang, bintang laut, dan gabus laut—menjadi produk seni bernilai jual tinggi.

Program pemberdayaan yang digagas akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini tak sekadar mendongkrak ekonomi keluarga nelayan, tetapi juga mengangkat nilai estetika budaya Melayu pesisir yang selama ini dinilai kurang mendapat sorotan.

Sementara itu, Ketua KEMASS Sumut mengapresiasi betul terselenggaranya agenda sosialisasi ini. Pihaknya menegaskan warga pesisir Langkat siap terus berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan pelestarian budaya.

“Kami ini bagian dari bangsa bahari. Dari laut kami belajar soal persatuan, keberanian, dan gotong royong—nilai yang pas sekali dengan isi Empat Pilar,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, acara yang berlangsung pada 14 September 2026 ini turut dihadiri tokoh adat, para nelayan, pelaku usaha maritim, hingga muda-mudi Melayu pesisir. Acara diakhiri dengan ikrar bersama menjaga ekosistem perairan Selat Malaka.

Baca Juga :  Pemimpin Ideal Labuhanbatu: Sosok yang Cerdas,Transparan dan Berorientasi pada Kesejahteraan

Kawasan pesisir Sumatera Utara yang membentang dari Langkat hingga Batubara memiliki posisi amat strategis karena berhadapan langsung dengan perairan internasional Selat Malaka. Meski menyimpan potensi perikanan dan bahari yang melimpah, para nelayan tradisional masih sering dihadapkan pada sejumlah masalah klasik seperti praktek illegal fishing, pendangkalan muara, hingga dampak pencemaran laut.

Di sisi lain, geliat ekonomi kreatif berbasis hasil laut—seperti kerajinan limbah biota laut oleh ibu-ibu nelayan di Batubara—memerlukan perhatian lebih dari Pemprov Sumut maupun Pemerintah Daerah. Pendampingan pemasaran, permodalan, serta pelatihan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar produk kerajinan lokal ini mampu menembus pasar yang lebih luas dan menjadi pilar ekonomi baru bagi warga pesisir.