Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pria Diduga Gelapkan Uang Sawit Rp38 Juta yang Melarikan Diri ke Siak

14
×

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pria Diduga Gelapkan Uang Sawit Rp38 Juta yang Melarikan Diri ke Siak

Sebarkan artikel ini
Polsek Bilah Hilir
Foto: Tersangka S alias Edi (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan kelapa sawit sebesar Rp38 juta dan sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Siak, Riau.

LABUHANBATU, Halosumut.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik warga. Pria berinisial S alias Edi (48) ditangkap di Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (3/9/2026).

Kasus ini bermula saat korban, Ahmad Harahap (53), meminta dua orang pekerjanya mengantarkan TBS kelapa sawit ke PMKS PT Sinar Pandawa, Desa Perkebunan Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sabtu (15/8/2026). Sawit tersebut kemudian ditimbang dan dijual dengan nilai keseluruhan Rp38.010.004.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba S.H, menjelaskan, korban awalnya mendapat informasi bahwa uang hasil penjualan sawit belum dibayarkan karena akan ditransfer melalui tersangka. Namun, beberapa hari kemudian korban mencoba menghubungi tersangka, tetapi nomor handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Menjadi Narasumber Pelatihan Perlindungan Anak Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

“Korban kemudian menghubungi pihak yang membeli sawit. Dari sana diketahui bahwa uang penjualan sudah dibayarkan kepada tersangka. Setelah dicek, pembayaran tersebut ternyata ditransfer ke rekening Ratna Dewi yang diketahui merupakan istri tersangka,” kata Kanit Reskrim.

Karena merasa dirugikan, korban bersama pihak terkait kemudian mendatangi Polsek Bilah Hilir dan membuat laporan pada 27 Agustus 2026. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti pembayaran, serta melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui berada di wilayah Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Debkolektor Adira Finance Rantauprapat Diduga Rampas Kendaraan Konsumen Saat Melintas

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya bon faktur penjualan, bukti timbangan TBS dan surat pengantar pengiriman sawit.

“Untuk saat ini tersangka sudah kami bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih kami proses dan seluruh barang bukti juga akan dilengkapi untuk kepentingan penyidikan,” tutup Kanit. (Red)