LABUHANBATU, Halosumut com – Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico M. Sihombing, SH, menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan yang membahas perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Aula Kantor Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (30/12/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait aspek hukum, pencegahan, serta penanganan kasus yang melibatkan anak dan keluarga.
Dalam pemaparannya, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir menjelaskan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan KDRT, dampak yang ditimbulkan, serta peran masyarakat dalam upaya pencegahan.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian untuk melaporkan setiap tindak kekerasan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan hukum.
“Perlindungan terhadap anak dan korban KDRT bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar Kanit Reskrim dalam sesi pelatihan tersebut.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur pelaporan, dasar hukum yang mengatur perlindungan anak dan KDRT, serta mekanisme penanganan kasus oleh pihak kepolisian.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat sinergi antara kepolisian, lembaga terkait, serta masyarakat.
Pelatihan berlangsung dengan interaktif, diikuti sesi diskusi dan tanya jawab, sehingga peserta dapat memahami materi secara lebih mendalam.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan dalam rumah tangga dapat semakin optimal di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.(Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
