LABUHANBATU, Halosumut.com — Kondisi Kantor Desa S.2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan setelah ditemukan minimnya aktivitas pelayanan, serta kondisi gedung yang kurang terawat dan terbatasnya kehadiran aparatur desa saat jam kerja.
Kantor desa yang berada di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT. SMA Aek Nabara tersebut, berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (24/6/2026), terlihat hanya memiliki satu ruangan kecil tanpa sekat yang membedakan fungsi pelayanan maupun ruang kerja perangkat desa.
Selain kondisi bangunan yang dinilai kurang layak, kebersihan ruangan juga menjadi perhatian. Dinding bagian dalam dan plafon kantor tampak dipenuhi sarang laba-laba serta debu, sehingga menimbulkan kesan kurang terawat sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
Saat dilakukan pemantauan pada jam kerja, awak media hanya menemukan dua orang perangkat desa yang berada di kantor dan menjalankan aktivitas pelayanan. Kedua perangkat tersebut yakni Kaur Umum, Ahmad Sanusi, dan Kaur Pembangunan, Nurdin Siregar.
Temuan tersebut disebut bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa kunjungan sebelumnya, kondisi serupa juga ditemukan, di mana perangkat desa yang terlihat berada di kantor masih didominasi oleh orang yang sama, sementara sejumlah aparatur lainnya tidak tampak menjalankan aktivitas pemerintahan di kantor desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, minimnya kehadiran sebagian perangkat desa diduga telah berlangsung cukup lama. Bahkan, muncul informasi bahwa terdapat beberapa aparatur desa yang masih memiliki aktivitas pekerjaan di perusahaan perkebunan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan desa.
Kantor Desa S.2 Aek Nabara sendiri dipimpin oleh Kepala Desa Budi Syahputra Siregar, dengan jajaran perangkat desa di antaranya Sekretaris Desa Paridam, Bendahara/Kaur Keuangan Taupik M. Ritonga, Kaur Pemerintahan Asmida Hanum, Kaur Umum Ahmad Sanusi, Kaur Kesejahteraan Miswanto, Kaur Pembangunan Nurdin Siregar, serta tiga kepala dusun yakni Dedi Susanto, Jupri, dan Supriadi S.
Selain persoalan kehadiran perangkat, awak media juga tidak melihat adanya daftar absensi atau sistem pencatatan kehadiran aparatur desa saat melakukan pemantauan. Padahal, absensi menjadi salah satu instrumen administrasi penting untuk mengukur kedisiplinan dan memastikan perangkat desa menjalankan kewajibannya.
Secara aturan, perangkat desa memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam aturan tersebut, kepala desa dan perangkat desa menjalankan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan. Pengaturan jam kerja pemerintahan desa juga umumnya menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan ketentuan kerja aparatur pemerintahan.
Kehadiran aparatur desa dinilai bukan hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik. Sebab, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, surat menyurat, hingga pelaksanaan program pembangunan dan sosial.
Sorotan lain juga muncul terhadap posisi Sekretaris Desa (Sekdes), Paridam. Berdasarkan informasi yang diterima, Sekdes disebut tidak aktif masuk kantor karena memiliki pekerjaan lain di perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya. Namun, jika benar terjadi, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian waktu, komitmen, serta pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintahan desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan dan tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan tertentu yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas maupun menimbulkan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, baik secara kontrol sosial pada Rabu (24/6/2026) ataupun melalui pesan singkat whatsap, pada Rabu (1/7/2026). “Kepala Desa S.2 Aek Nabara, Budi Syahputra Siregar belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi kantor, tingkat kehadiran perangkat, maupun informasi mengenai dugaan aktivitas pekerjaan lain yang dilakukan oleh aparatur desa.
Sejumlah masyarakat yang dimintai tanggapan berharap Pemerintah Desa S.2 Aek Nabara dapat lebih memperhatikan kondisi kantor desa sebagai pusat pelayanan masyarakat. Mereka menilai kantor desa bukan hanya sekadar tempat bekerja aparatur, tetapi merupakan fasilitas publik yang harus memberikan rasa nyaman dan mudah diakses oleh warga.
Warga juga berharap seluruh perangkat desa dapat hadir dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan administrasi maupun pengurusan berbagai keperluan pemerintahan desa.
“Harapan kami kantor desa ini lebih aktif, perangkatnya lengkap saat jam kerja, dan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Masyarakat juga meminta adanya peningkatan transparansi, terutama terkait kedisiplinan aparatur desa, memperbaiki kondisi fasilitas kantor, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa.(Tim MP/Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
