Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Polsek Kualuh Hilir Sampaikan Klarifikasi Resmi Penanganan Perkara Datok

148
×

Polsek Kualuh Hilir Sampaikan Klarifikasi Resmi Penanganan Perkara Datok

Sebarkan artikel ini
IMG 20260206 WA0032

LABUHANBATU Halosumut.com – Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait perkembangan pemberitaan yang beredar di media online mengenai pengakuan seorang warga bernama Jefrijal Chaniago alias Datok yang mengaitkan dirinya dengan dugaan intimidasi dan penganiayaan oleh personel Polsek Kualuh Hilir. (06/02/2026).

Kapolsek menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir sebelumnya melaksanakan tugas penyelidikan terhadap suatu peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa Jefrijal Chaniago alias Datok merupakan salah satu warga yang dikenal dekat dengan beberapa orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian dimaksud.

Baca Juga :  Kisruh di SMAN 1 Sei Bingai: Pungli Berkedok Komite, Siswa Tak Bayar SPP Terancam Dilarang Ikut Ujian

Selanjutnya, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H. melakukan penyelidikan lanjutan dan menemui Jefrijal Chaniago alias Datok.

Pada saat itu, yang bersangkutan bersedia diajak ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk dilakukan wawancara. Dari hasil wawancara tersebut, Jefrijal Chaniago alias Datok memberikan keterangan bahwa dirinya mengetahui peristiwa pencurian yang terjadi dan bersedia menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku pencurian.

Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok menunjukkan suatu lokasi yang diduga sebagai tempat keberadaan para terduga pelaku kepada tim Unit Reskrim.

Baca Juga :  Ratusan Guru Kecewa Dengan PLH Kadis Pendidikan Langkat

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, para terduga pelaku tidak ditemukan sehingga tim Unit Reskrim kembali ke Mapolsek Kualuh Hilir.

Kapolsek menegaskan bahwa setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai, pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok dikembalikan kepada keluarganya dengan didampingi oleh istrinya.

Pada kesempatan tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang diketahui oleh istri yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa selama memberikan keterangan di Polsek maupun selama dalam perjalanan, Jefrijal Chaniago alias Datok tidak mengalami intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.

AKP Syamsul  menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga :  Sosialisasi Pertanian di Panai Hulu, Penry Nababan Siap Perjuangkan Aspirasi Petani

Pihaknya juga menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengikuti mekanisme yang berlaku guna memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.