LABUHANBATU, Halosumut.com – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memastikan hak masyarakat terpenuhi, Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melakukan langkah proaktif dengan mengunjungi Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kunjungan tersebut difokuskan pada penyelesaian sisa tunggakan Residu PTSL. Tim membawa sebanyak 84 sertipikat yang secara teknis telah selesai dicetak, namun hingga kini belum dapat diserahkan kepada masyarakat karena masih terdapat kekurangan berkas administrasi dari pihak pemohon.
Berdasarkan rilis yang diterima media pada Kamis (19/2/2026), tim yang turun langsung ke lapangan terdiri dari Yohana Devika Gultom, S.H, Mariana Pulungan, A.Md, Ade Rahma Syafitri Ritonga, dan Eben E. Hardianto Sormin.
Dalam pertemuan bersama aparatur kelurahan, tim memaparkan secara rinci berbagai poin kekurangan dokumen yang perlu segera dilengkapi. Koordinasi ini dilakukan guna mempercepat proses verifikasi serta memastikan data yang dibutuhkan dapat segera dipenuhi.
Langkah “jemput bola” tersebut diambil untuk meminimalisir kendala komunikasi dan memangkas potensi hambatan birokrasi yang selama ini menyebabkan tertundanya penyerahan sertipikat kepada masyarakat.
Pihak Kelurahan Aek Kota Batu menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Tim Residu PTSL. Aparatur kelurahan menyatakan komitmen untuk segera melengkapi kekurangan dokumen dalam waktu singkat. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
