Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Sidang Gugatan Vantony Huang Kepada Telkom dan Telkomsel Kembali digelar PN Stabat

139
×

Sidang Gugatan Vantony Huang Kepada Telkom dan Telkomsel Kembali digelar PN Stabat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260223 WA0022

LANGKAT, Halosumut.comSidang lanjutan Gugatan Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia (Tergugat II), masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi kembali di gelar PN Stabat. Senin (23/2/2026)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat 1 saat sidang berlangsung lebih banyak menjelaskan tidak mengetahui dari pada mengetahui sehingga persidangan sedikit hangat.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Sidang akhirnya di tunda sampai Hari Senin (9/3/2026) Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang

Diluar ruang sidang Vantony selaku penggugat saat di konfirmasi wartawan mengatakan jika bermula terjadinya gugatan karena diduga adanya praktik peretasan terorganisir yang diduga melibatkan oknum dari provider palt merah Telkomsel dan Indihome.

” Dari persidangan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 1 pada hari ini saya merasa ada keberatan karena kronologisnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya”.

“Harapan kita kepada majelis hakim supaya mengadili seadil-adilnya dan meneliti dengan sebaik-baiknya serta berharap majelis hakim dapat bertindak objektif, adil atas tuntutan kita”. Ujar Vantony mengakhiri. (Roby tar)