LANGKAT, Halosumut.com – Sidang lanjutan Gugatan Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia (Tergugat II), masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi kembali di gelar PN Stabat. Senin (23/2/2026)
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota).
Dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat 1 saat sidang berlangsung lebih banyak menjelaskan tidak mengetahui dari pada mengetahui sehingga persidangan sedikit hangat.
Sidang akhirnya di tunda sampai Hari Senin (9/3/2026) Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diluar ruang sidang Vantony selaku penggugat saat di konfirmasi wartawan mengatakan jika bermula terjadinya gugatan karena diduga adanya praktik peretasan terorganisir yang diduga melibatkan oknum dari provider palt merah Telkomsel dan Indihome.
” Dari persidangan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 1 pada hari ini saya merasa ada keberatan karena kronologisnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya”.
“Harapan kita kepada majelis hakim supaya mengadili seadil-adilnya dan meneliti dengan sebaik-baiknya serta berharap majelis hakim dapat bertindak objektif, adil atas tuntutan kita”. Ujar Vantony mengakhiri. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
