LABURA, Halosumut.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan 29 sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari percepatan penyelesaian bidang tanah residu PTSL.
Menurut rilis yang diterima media pada Kamis (5/6/2026), sertipikat yang diserahkan sebelumnya masih membutuhkan penyempurnaan administrasi serta kelengkapan data yuridis dan fisik. Kini, dokumen tersebut resmi menjadi bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan tuntas, transparan, dan akuntabel,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan memberikan rasa aman bagi warga dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat. (Randi Kurniawan)













