LABUHANBATU, Halosumut.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan ketegangan antara keluarga pasien dengan petugas keamanan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Klarifikasi tersebut tertuang dalam surat RSUD Rantauprapat Nomor 445/10354/RSUD/2026 tertanggal 7 September 2026, dengan perihal Kejadian Viral melalui media sosial atas pelayanan petugas keamanan di IGD RSUD Rantauprapat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam penelusuran internal, RSUD Rantauprapat menjelaskan bahwa pasien datang menggunakan mobil minibus dengan kondisi duduk di bangku penumpang dan mengalami luka pada bagian kepala.
Keluarga pasien kemudian meminta tempat tidur atau kursi roda kepada petugas.
Petugas keamanan selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam IGD. Saat itu, seluruh petugas medis sedang menangani pasien dan kapasitas IGD disebut dalam kondisi penuh.
Bahkan, terdapat tiga pasien yang masih mendapatkan pelayanan dalam posisi duduk di kursi roda. Pihak rumah sakit menyebut keluarga pasien telah diberikan penjelasan mengenai kondisi kapasitas IGD saat kejadian. Namun, terjadi perbedaan pemahaman yang kemudian memicu respons emosional.
Ketegangan juga terjadi ketika pihak ketiga melakukan perekaman terhadap petugas keamanan. Petugas sempat meminta agar perekaman dihentikan, namun perekaman tetap dilanjutkan.
Meski demikian, petugas keamanan kemudian memanggil dokter dan perawat triase untuk memastikan kondisi pasien yang berada di dalam minibus. Ketika proses tersebut berlangsung, pihak yang melakukan perekaman disebut terus mengeluarkan suara dan nada tinggi sehingga menimbulkan keributan di area IGD.
Petugas keamanan kemudian kembali masuk ke IGD untuk menyampaikan kondisi pasien di luar. Mengingat kondisi IGD sedang penuh dan terdapat tiga pasien zona merah yang membutuhkan pelayanan intensif, dokter dan perawat triase turut membantu penanganan pasien di dalam.
Saat melihat perawat kembali dari ruangan setelah melakukan transfer pasien dan membawa kursi roda, petugas keamanan berinisiatif mengambil kursi roda tersebut. Petugas kemudian membantu memindahkan pasien dari kendaraan, membawa pasien ke dalam IGD dan menyerahkannya kepada perawat untuk mendapatkan penanganan medis.
Pasien Tetap Mendapat Penanganan Medis
Berdasarkan kronologi RSUD Rantauprapat, setelah berada di area IGD, pasien langsung diserahkan kepada petugas/perawat untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis.
Pada pukul 16.22 WIB, dokter dan perawat melakukan skrining. Hasil pemeriksaan menunjukkan kesadaran pasien compos mentis, tekanan darah 127/75 mmHg, suhu 36,2 derajat Celsius, SpO2 98 persen, frekuensi pernapasan 20 kali per menit dan nadi 82 kali per menit.
Pasien kemudian dipindahkan ke brankar yang telah kosong di zona kuning. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan luka robek di belakang telinga kiri dengan perdarahan aktif serta luka pada telinga kanan. Luka tersebut kemudian dibersihkan dan diperban kembali.
Dokter selanjutnya melaporkan kondisi pasien kepada DPJP dan memberikan sejumlah tindakan serta terapi. Sekitar pukul 18.00 WIB, pasien dibawa ke ruang operasi untuk menjalani tindakan debridement.
Pada pukul 20.00 WIB, pasien kemudian dijemput perawat IGD untuk menjalani CT Scan di ruang radiologi sebelum dibawa kembali ke IGD dan ditempatkan di zona hijau.
Petugas Keamanan Tidak Memiliki Kewenangan Menentukan Tindakan Medis
Dalam analisisnya, RSUD Rantauprapat menegaskan bahwa petugas keamanan memiliki fungsi menjaga keamanan, ketertiban, mengatur akses serta kelancaran lingkungan rumah sakit.
Petugas keamanan bukan tenaga kesehatan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan diagnosis, tingkat kegawatdaruratan, tindakan medis maupun keputusan penerimaan, perawatan atau rujukan pasien.
Menurut hasil penelusuran internal, pengaturan akses menuju IGD dilakukan karena kapasitas pelayanan saat itu sedang penuh. Tindakan petugas keamanan dinilai berada dalam konteks pengamanan dan pengaturan ketertiban agar tidak terjadi penumpukan orang maupun gangguan terhadap proses pelayanan pasien yang sedang berlangsung.
RSUD juga menyatakan tidak menemukan fakta yang menunjukkan petugas keamanan bermaksud menolak atau menghalangi pasien mendapatkan pelayanan medis.
Hal tersebut, menurut pihak rumah sakit, terlihat dari tindakan petugas yang berinisiatif mengambil kursi roda, membantu memindahkan pasien dari kendaraan, membawa pasien ke area IGD hingga menyerahkannya kepada perawat untuk mendapatkan penanganan medis.
RSUD Sebut Video Viral Tidak Menggambarkan Kronologi Secara Utuh
RSUD Rantauprapat juga menilai video yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan kronologi sejak pasien tiba di IGD hingga mendapatkan pelayanan.
Pihak rumah sakit menyebut kondisi kelebihan kapasitas IGD bukan kali pertama terjadi. RSUD Rantauprapat melayani pasien tidak hanya dari Kabupaten Labuhanbatu, tetapi juga dari Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Padangsidimpuan, Bagan Batu dan daerah lainnya.
Dalam dokumen tersebut, RSUD Rantauprapat menyimpulkan bahwa petugas keamanan telah menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan akses dalam kondisi kapasitas pelayanan sedang penuh, sekaligus memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai kondisi IGD.
RSUD juga menyatakan tidak terdapat fakta yang menunjukkan petugas keamanan bermaksud menolak maupun menghalangi pasien memperoleh pelayanan kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, RSUD Rantauprapat merekomendasikan tiga langkah, yakni melakukan sosialisasi resmi melalui Humas RSUD kepada publik untuk memulihkan citra institusi,
meningkatkan koordinasi sistem rujukan (SISRUTE) dengan fasilitas kesehatan pengirim di wilayah sekitar, serta memberikan penguatan kapasitas komunikasi (effective communication) bagi petugas keamanan dalam menghadapi keluarga pasien yang emosional. (Red)













