SERDANG BEDAGAI, Halosumut.com – Tudingan adanya oknum pers yang diduga memiliki kepentingan tertentu dan ikut menggiring penyidik dalam penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak balita menuai kecaman keras dari sejumlah wartawan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kalangan pers menilai tudingan tersebut tidak boleh dilemparkan begitu saja tanpa disertai bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tudingan itu sebelumnya muncul dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
Dalam materi permohonan praperadilan yang diajukan melalui penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, disebutkan adanya dugaan kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses tersebut.
Bahkan, penasihat hukum pemohon menyebut oknum pers yang dimaksud berinisial T.
Dalil tersebut sontak menjadi perhatian dan memicu reaksi dari sejumlah wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik di wilayah hukum Polres Sergai.
Kanit PPA Polres Serdang Bedagai, Ipda Januarman Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses dan mekanisme penyidikan yang telah diatur.
Ia membantah adanya ruang bagi pihak luar untuk melakukan intervensi terhadap penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penyidik Kepolisian Polres Serdang Bedagai dalam menetapkan tersangka berdasarkan proses dan mekanisme yang telah diatur.
Kita tidak ada siapapun bisa melakukan intervensi dalam proses penetapan tersangka, apalagi terkait dugaan kasus pencabulan atau pelecehan terhadap anak,” tegas Januarman.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik yang menangani perkara berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Terpisah, wartawan Sergai, Erik Togatorop, menilai tudingan adanya kepentingan tertentu dari oknum pers dalam penetapan tersangka perlu dibuktikan secara terang. Menurutnya, wartawan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang menjadi tersangka.
“Kita selaku insan pers tidak memiliki wewenang dan kekuatan untuk melakukan intervensi ataupun memberikan pesanan kepada juper atau petugas dalam menetapkan tersangka,” ujar Erik.
Ia menilai tugas wartawan adalah menjalankan fungsi jurnalistik, termasuk melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan menentukan proses hukum seseorang.
Karena itu, menurut Erik, apabila benar ada oknum pers yang melakukan intervensi atau pengarahan kepada penyidik sebagaimana didalilkan dalam persidangan, maka hal tersebut harus dibuktikan dengan fakta dan bukti yang konkret.
Senada, wartawan lainnya, Sarianto Damanik, menyayangkan profesi pers ikut terseret dalam perkara praperadilan tersebut.
“Seharusnya pemohon tidak membawa atau melibatkan oknum pers dalam materi praperadilannya.
Saya melihat materi tersebut tidak mendasar. Silakan masuk ke materi pokok perkara, tetapi jangan membawa-bawa oknum pers,” ujarnya.
Menurut Sarianto, kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik melalui proses hukum yang berlaku.
Ia meminta pihak yang menyebut adanya oknum pers memiliki kepentingan dalam penetapan CN sebagai tersangka agar tidak berhenti pada tudingan.
“Diminta agar pemohon membuktikan peran oknum pers tersebut dalam hal interest atau meminta penyidik dalam menetapkan tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Bembeng menilai penyidik memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri dalam menangani suatu perkara.
“Saya yakin penyidik profesional dan bekerja sesuai SOP. Pers sendiri adalah sosial kontrol yang tidak boleh mencampuri urusan internal kepolisian, apalagi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.
Di sisi lain, penasihat hukum pemohon, Awaludin Rangkuti, tetap mempertahankan dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan.
Awaludin menyebut pihaknya mencurigai adanya oknum pers yang diduga melakukan pengiringan atau pengarahan kepada penyidik dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
“Oknum pers tersebut menggiring atau mengarahkan penyidik untuk menetapkan CN tersangka. Oknum pers tersebut inisial T,” kata Awaludin.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari kalangan wartawan Sergai. Mereka menilai tudingan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi pers apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah wartawan bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab ke Polda Sumatera Utara.
Langkah itu disebut sebagai upaya untuk meminta kejelasan sekaligus menguji kebenaran tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.
Sementara itu, sidang praperadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Arief Budiman ditunda.
Persidangan berikutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari pemohon dan duplik dari termohon pada Rabu mendatang.
Diketahui, CN diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita berusia sekitar 2,5 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polres Serdang Bedagai melalui laporan polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 27 April 2026.
Perkara tersebut hingga kini masih berproses melalui mekanisme hukum. Adapun mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penetapan CN sebagai tersangka, seluruh dalil, bukti dan argumentasi para pihak akan diuji dalam persidangan praperadilan.
Sedangkan tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum pers berinisial T hingga saat ini masih sebatas dalil pihak pemohon dan belum menjadi fakta hukum yang telah dibuktikan atau diputus melalui putusan pengadilan.
Dengan demikian, tudingan tersebut semestinya tidak serta-merta dianggap sebagai fakta, melainkan harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku. (Putra NS)













