Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Ketua MUI Langkat: Pihaknya Menyesalkan Maraknya Praktek Perjudian di Langkat

364
×

Ketua MUI Langkat: Pihaknya Menyesalkan Maraknya Praktek Perjudian di Langkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241216 WA0091

LANGKAT, Halosumut.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA, sangat menyesalkan maraknya praktek perjudian di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, judi merupakan salah satu Penyakit masyarakat yang harus diberantas, karena bisa merusak kehidupan rumah tangga dan dan dilarang Agama dan minta pihak kepolisian dapat memberantas judi dari Langkat ini. ujarnya H Zulkifli Ahmad Dian Lc, MA.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

” Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat harus diberantas, karena bisa merusak kehidupan rumah tangga dan dilarang Agama untuk itu pihak terkait kepolisian harus berantas praktik haram perjudian, narkoba, dan minum keras, karena bisa merusak generasi muda,” tegasnya.

Baca Juga :  BRI Rantau Prapat Lakukan Kunjungan Resmi ke Pengadilan Agama

Terpisah, sekretaris Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Langkat Syahrial kepada wartawan mengatakan “Judi itu haram dilarang agama, apabila yang berwenang mengetahui harus dibrantas dari Langkat ini,” Ujarnya.

Sebelumnya berdasar data SPDP diperoleh dari Kejaksaan Langkat, penangkapan tindak Pidana Judi di Kabupaten Langkat, bulan Juli 6 kasus, Agustus 3 kasus, September 3 kasus dan Oktober hanya 2 kasus.
Dikonfirmasi terkait maraknya judi di Langkat, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Dedy Mirza kepada wartawan “Kan ada tangkapan, tunjukkan dimana, biar kita tangkap sama-sama,” katanya kepada wartawan di kantornya.

Tokoh Langkat Sapril, SH, MH, pihaknya meminta “Tangkap bandar judi di Langkat, jangan yang kecil kecil ditangkap. Kini, ekonomi masyarat sudah terseok-seok kenapa judi dan narkoba masih marak di Langkat,” kata nya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut, Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-96 Indonesia Tengah Menyiapkan Para Pemuda Emas 2045

Tokoh lainnya, Zaidnur mantan ketua PD. Alwaslyah Kabupaten Langkat, yang juga turut merasa prihatin atas maraknya judi akhir-akhir ini di Kabupaten Langkat.

“Meminta supaya Pihak kepolisian tidak main-main dengan tangkapan praktek judi yang dijuluki dengan 303, sesuai pasal dalam KUHP. Judi di Kabupaten Langkat dirasakan sangat meresahkan dan sudah menyengsarakan masyarakat,” ujarnya ketika itu.

Sebelumnya berdasar data SPDP diperoleh dari Kejaksaan Langkat, penangkapan tindak Pidana Judi di Kabupaten Langkat, bulan Juli 6 kasus, Agustus 3 kasus, September 3 kasus dan Oktober hanya 2 kasus. (Roby tar)