Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Pelaku Penganiayaan di Sergai Akhirnya Berdamai Melalui Restorative Justice di Kejati Sumut

5162
×

Pelaku Penganiayaan di Sergai Akhirnya Berdamai Melalui Restorative Justice di Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
IMG 20241009 055931

SUMUT, Halosumut.com – Hanya karena tak diberi pekerjaan, RZ (18) wargai Serdang Bedagai (Sergai) lakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama ibrahim (50) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Sergai, hingga berujung dilaporkan ke Polisi.

Perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Serdang Bedagai adalah salah satu perkara dari 3 perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tiga perkara tersebut yakni :

1. Kejaksaan Negeri Binjai An. Tsk. Aji Aprijal Als Ijal melanggar Pasal 480 Ayat (2) dari KUHP.

2. Kejari Serdang Bedagai An. Tsk. Angga Prayoga Alias Onggok melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana.

Baca Juga :  Media Online Halo Sumut

3. Kejari Serdang Bedagai  An. Tsk Reza Alias Reza Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat () KUHP.

Tiga perkara tersebut diajukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, Koordinator, para Kasi pada Aspidum kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana, Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH beserta Koordinator, Kasubdit dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, yang terletak Jalan AH Nasution Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (7/10/2024).

Perkara penganiayaan dan penadahan ini disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Perja No, 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” jelas Kajati Sumut, Idianto, SH., MH. (Red)