Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

JPU Tuntut Saiful Abdi Ex Kadisdik Langkat 18 Bulan Penjara Kasus Suap Seleksi P3K 2023

642
×

JPU Tuntut Saiful Abdi Ex Kadisdik Langkat 18 Bulan Penjara Kasus Suap Seleksi P3K 2023

Sebarkan artikel ini
Langkat

LANGKAT, Halosumut.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Saiful Abdi, dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023.

Tuntutan dibacakan JPU Nurul Walida dari Kejari Langkat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025). Selain Saiful, empat terdakwa lain juga mendapat tuntutan serupa, yakni Eka Syahputra Depari (Kepala BKD Langkat), Rohayu Ningsih dan Awaluddin (kepala sekolah), serta Alex Sander (Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Para terdakwa juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU.

Baca Juga :  Kapolres Labusel Tinjau kesiapan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dalam dakwaan terungkap bahwa Saiful Abdi memerintahkan Alex Sander untuk mencari peserta seleksi P3K yang bersedia membayar agar diluluskan. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp35 juta hingga Rp70 juta per orang. Dalam praktiknya, uang suap itu dibagi kepada beberapa pihak, termasuk kepada Saiful dan Eka.

Modus yang digunakan yakni dengan mengubah sistem seleksi dari Computer Assisted Test (CAT) menjadi sistem tambahan melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Perubahan sistem ini didorong agar hasil seleksi dapat dimanipulasi melalui nilai SKTT yang bersifat subjektif dan dikendalikan oleh para terdakwa.

Jaksa menyebutkan, terdakwa juga sempat menemui Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, guna mengusulkan perubahan sistem penilaian tersebut, lalu melobi pemerintah pusat agar sistem yang dimodifikasi dapat diberlakukan.

Baca Juga :  PLN Aek Nabara Akan Melakukan Pemadaman, Berikut Wilayah Yang Terdampak

Dampaknya, peserta yang sebenarnya memperoleh nilai tinggi dari CAT bisa dikalahkan oleh peserta yang membayar suap. Praktik ini dinilai merugikan integritas sistem seleksi dan mengorbankan peserta yang memenuhi syarat secara jujur.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (10/7/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (RT/Tim)