Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
Seputar Sumut

Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup Kades Kwala Gebang

399
×

Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup Kades Kwala Gebang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241030 WA0026

LANGKAT, Halosumut.com – Dugaan korupsi terkait penggunaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 kini mencuat di Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat setempat mengungkapkan adanya indikasi markup anggaran dalam pengadaan bibit gaharu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Kwala Gebang diduga menganggarkan Rp 31.500.000 untuk pengadaan bibit gaharu,

Namun bibit gaharu yang sampai ke desa hanya sekitar 200 pohon dengan nilai beli dipasar yang diperkirakan hanya sekitar Rp 20 ribu/batang nya.

Warga Desa Kwala Gebang merasa keberatan atas dugaan markup tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Gunakan Hak Pilih di TPS 03 Dusun Persiluangan 2, Sunedi SE Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024

Menurut mereka, selisih anggaran yang cukup besar menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kwala Gebang berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),

yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa

: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup

Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Baca Juga :  Kabar Tak Sedap Seperti Benang Kusut Dinas Pendidikan Langkat

Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan mendalam terhadap pengadaan bibit gaharu dan penggunaan anggaran desa lainnya.

Mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan dana desa di masa mendatang.

Baca Juga :  Kapolres Tapteng Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat 29 Personil Polri

Keadilan diharapkan menjadi penentu langkah ini untuk menciptakan tata kelola dana desa yang lebih baik dan benar-benar berfokus pada kesejahteraan masyarakat. (Roby Tarigan/Tim)