Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Tagih Penerapan Perda No. 7 Tahun 2024 kepada Ketua DPRD

265
×

Ketua DPC GMNI Labuhanbatu Tagih Penerapan Perda No. 7 Tahun 2024 kepada Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260117 205132
Oplus_0

LABUHANBATU Halosumut.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu menagih komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan Kabupaten.

Dalam pernyataannya, Ketua DPC GMNI Labuhanbatu menilai hingga saat ini implementasi perda tersebut belum berjalan optimal, khususnya dalam upaya perbaikan dan pemeliharaan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Padahal, perda tersebut telah disahkan sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi menunjang aktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

GMNI Labuhanbatu meminta Ketua DPRD Labuhanbatu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pemerintah daerah agar Perda No. 7 Tahun 2024 tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Baca Juga :  Rumah Wartawan di Lempar Bom Molotov OTK

Menurut GMNI, kondisi sejumlah ruas jalan kabupaten yang rusak masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai kecamatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat perda yang bertujuan menjamin akses jalan yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Terlebih lagi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu sudah menyampaikan himbauan dengan membentangkan spanduk tepat di simpang Hari Sawit Jaya (HSJ), Dusun Lestari dan beberapa simpang perkebunan kelapa sawit yang melalui jalan Pemerintah Kabupaten.

IMG 20260117 205234
“selama ini kerusakan jalan kabupaten sebagian besar disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih, khususnya angkutan hasil perkebunan,”ucap amos.

Menurut Amos Sihombing SH, Perda ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan untuk melindungi aset daerah, menjamin keselamatan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan infrastruktur jalan.

Baca Juga :  Maya Hasmita dan Jamri Resmi Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu

“Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu sudah melakukan sosialisasi peraturan ini kepada perkebunan kelapa sawit PT. Harian Sawit Jaya (HSJ), PT. Indo Sepadan Jaya dan perkebunan lainnya,”katanya.

Diakhir Amos mengatakan Sebagai organisasi mahasiswa, GMNI Labuhanbatu menegaskan akan terus mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat serta mendorong DPRD dan pemerintah daerah agar konsisten menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.