LABUHANBATU Halosumut.com – Seorang pria bernama Ahmad Idris Rambe, Warga Kecamatan Rantau Selatan diduga membagikan proposal yang mengatasnamakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu ke sejumlah desa.
Pembagian proposal tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak pengurus resmi LPAI Kabupaten Labuhanbatu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan informasi yang dihimpun, proposal tersebut didistribusikan ke beberapa pemerintah desa dengan tujuan meminta dukungan untuk dapat melakukan kegiatan pelatihan dan sosialisasi tentang kekerasan dan hak anak.
Namun, pihak yang mengaku sebagai bagian dari pengurus resmi LPAI Labuhanbatu, yakni Zahra Nasution selaku Sekertaris menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dikoordinasikan maupun disetujui secara internal.
Zahra menyebutkan bahwa penggunaan nama lembaga tanpa izin dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berpotensi merugikan reputasi lembaga yang selama ini bergerak dalam bidang perlindungan anak.
“Kami tidak pernah memberikan mandat kepada Ahmad Idris Rambe untuk membawa ataupun menyebarkan proposal atas nama LPAI Labuhanbatu,” ujarnya. Senin (16/03/2026)
Namun Zahra terkejut ketika Ahmad Idris rambe melakukan penagihan biaya pembuatan proposal kepada dirinya.
“Dia tagih ke saya biaya pembuatan proposal, karena sudah selesai dan sudah diantar ke desa katanya, padahal kami tidak ada perintahkan dan izinkan mengenai pembuatan proposal tersebut”ucapnya.
Oleh karena itu, LPAI Labuhanbatu mengimbau kepada seluruh pemerintah desa di wilayah Labuhanbatu agar lebih berhati-hati terhadap proposal atau permohonan bantuan yang mengatasnamakan lembaga tanpa adanya surat resmi atau konfirmasi langsung dari pengurus yang sah.
Menanggapi informasi tersebut, ketika dikonfirmasi Halosumut.com Ahmad Idris Rambe membantah akan hal tersebut, sebab menurutnya ia telah diizinkan oleh LPAI Labuhanbatu untuk mengerjakan dan membagi Proposal itu.
“saya sudah ada juga klarifikasi dan konfirmasi sama buk sekretaris LPAI habis magrib tadi, terkait izin itu proposal resmi apa tidak, memang saya bukan bagian dari LPAI akan tetapi tahun lalu saya ketua dan sekretaris sudah pernah melaksanakan kegiatan sosialisasi dari LPAI labuhanbatu bertema Hak – Hak Anak,”katanya.
Adapun tujuan saya itu pribadi adalah bentuk kepedulian saya sebagai makhluk sosial kepada anak, yang dimana saya sangat banyak membaca tayangan berita dari anggota saya pada tahun lalu banyaknya kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian masih kata Ahmad Idris Rambe, mengenai proposal yang akan di laksanakan itu sebelum nya saya sudah tanya dulu ke bu sekretaris pada bulan 12 lalu, kemudian di saat itu ibu sekretaris LPAI labuhanbatu mengarahkan saya untuk ke ketua langsung dengan mengirim kan no kontak ketua.
“singkat cerita rencana kegiatan ini mendapat izin dan kami sepakat untuk melakukan sosialisasi kembali, karena dimana kegiatan saya barengi dengan peliputan sehingga sejalan,”ungkapnya.
Namun Ahmad Idris Rambe heran mengenai tanggapan pihak LPAI terkait ini, justru saya yang menjadi heran kenapa bisa seperti ini dan kenapa saya di konfirmasi terkait hal ini, padahal ini adalah wujud kepedulian saya terhadap anak – anak di Indonesia ini terkhusus labuhanbatu agar mendapatkan hak – hak anak dan kepada orangtua agar lebih bisa menghindari kekerasan terhadap anak.
“Jadi begini bang, kemarin sudah komunikasi sama ketua dan sekretaris mengenai proposal, sudah saya minta di awal bulan 1, jadi ketua tidak faham begitu juga sekretaris, lalu saya bilang yauda kalau begitu biar saya buatkan proposal namun kertas jangan saya yang beli. Kalau sudah siap nnti ttd ketua dan sekretaris,”katanya.
Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan Halosumut.com mengenai permintaan sejumlah uang untuk biaya prosal tersebut, Ahmad Idris Rambe menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut adalah untuk uang kertas.
“Itu bukan permintaan untuk upah bang, itu untuk membeli kertasnya, dan kalau tidak di bayarkan pun saya tidak tagih, hanya saja saya menanyakan,”tutupnya.
Pengurus lembaga menyatakan akan menelusuri lebih lanjut persoalan ini dan mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga nama baik organisasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan nama lembaga di kemudian hari.













