LANGKAT, Halosumut.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat satu melakukan aksi ke Gendung DPRD Langkat untuk meminta robohkan THM ilegal Blue Night yang terletak di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026).
Kordinator Massa aksi Hikmah dan koordinator lapangan Yudha menyampaikan tuntunan meminta Plt Bupati untuk merobohkan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night karena menjadi tempat maksiat dan sarang narkoba, meminta Plt Bupati bertindak tegas menyurati FORKOPOMDA Sumut atas instruksi gubernur Sumut atas perobohan THM Blue Night, membuat zona merah di Desa Emplasemen kecamatan Sei Bingai karena berulang kali mendirikan bangunan yang menjadi sarang Narkoba dan tuntutan membongkar paksa THM Blue Night karena sudah terbitnya SP III Perobahan, menagih janji Pemkab Langkat.
Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin-angin datang langsung menemui massa aksi serta mempertahankan untuk masuk ke dalam Gedung rakyat guna mendengarkan tuntutan aksi dan didalam Gedung Ketua DPRD Langkat di dampingi beberapa anggota DPRD lainnya serta menghadirkan Kasatpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun, S.STP. serta pihak kepolisian mendengarkan tuntutan massa aksi.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menegaskan bahwa DPRD memiliki komitmen yang sama dengan mahasiswa dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan penegakan peraturan daerah.

Ia meminta Satpol PP Kabupaten Langkat untuk bertindak tegas sesuai kewenangannya dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.
Kasatpol PP Langkat mengatakan jika pada senin (20/7/2026) Plt Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, telah melakukan kegiatan memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Kabupaten Langkat dalam upaya menindaklanjuti persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Plt. Bupati Langkat, Kantor Bupati Langkat.
Dalam rapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat telah beberapa kali mencabut izin operasional THM Blue Night. Namun, meski izin operasionalnya telah dicabut, tempat hiburan malam tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi.
Pemkab Langkat menegaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh pemerintah daerah adalah akan segera melakukan penyegelan terhadap lokasi THM Blue Night. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Langkat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna memperoleh arahan terkait langkah-langkah lanjutan. Ujar Kasatpol PP. (Roby tar)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
