Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

BPBD Labuhanbatu Diduga Berhentikan 12 Orang Honorer Secara Sepihak

743
×

BPBD Labuhanbatu Diduga Berhentikan 12 Orang Honorer Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini
IMG20250124145947 768x578 1

LABUHANBATU, Halosumut.com – Kasus Kepegawaian Honorer baru baru ini mencuat dari lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pasalnya sebanyak 12 orang pegawai honorer dilingkungan BPBD Labuhanbatu tersebut, diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan ucapan lisan saja.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dikumpulkan kami 12 orang, lalu diberi arahan bahwa kami diberhentikan pak,”ucap salah satu pegawai honorer BPBD tersebut.

Diceritakan juga, bahwa pemberhentian tersebut dilakukan hanya dengan bahasa lisan saja, tidak ada surat pemberhentian maupun yang lain.

“Saya mengabdi sudah kurang lebih 4 tahun pak, namun saya diperlakukan seperti ini,”ujarnya.

Baca Juga :  Pj Walikota Padang Andre Algamar Berpesan Pentingnya Bekerjasama dan Kolaborasi Dalam Penanggulangan Bencana

Tentu dengan cara tersebut, diduga kepala BPDB kabupaten Labuhanbatu telah mengangkai Ketentuan Perundang-Undangan tentang tata cara memberhentikan honorer.

Yang mana kata Rizal Efendi SH, selaku Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, tatat cara memberhentikan honor daerah sudah diatur didalam perundang undangan

Berikut adalah tata cara memberhentikan honor daerah:

Prosedur Pemberhentian
1. *Pemberitahuan*: Berikan pemberitahuan tertulis kepada pegawai honor tentang rencana pemberhentian.
2. *Evaluasi Kinerja*: Lakukan evaluasi kinerja pegawai honor untuk memastikan tidak ada kewajiban yang belum diselesaikan.
3. *Pengajuan Permohonan*: Ajukan permohonan pemberhentian kepada Pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur).
4. *Persetujuan*: Dapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang.
5. *Surat Keputusan (SK)*: Buat SK pemberhentian yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
6. *Pemberitahuan kepada Pegawai*: Berikan salinan SK pemberhentian kepada pegawai honor.

Baca Juga :  Kapolres Labusel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Alasan Pemberhentian
1. Mengundurkan diri.
2. Mencapai usia pensiun.
3. Tidak memenuhi standar kinerja.
4. Melanggar perjanjian kerja.
5. Kebijakan pemerintah daerah.

Dokumen yang Diperlukan
1. Surat permohonan pemberhentian.
2. SK pengangkatan.
3. Dokumen identitas.
4. NPWP.
5. Bukti pembayaran gaji/honor.
6. Dokumen lain yang relevan.

Waktu Pemberhentian
1. Pemberhentian dapat dilakukan setiap saat dengan pemberitahuan tertulis.
2. Maksimal 1 bulan sebelum tanggal pemberhentian.

Oleh karena itu, masih kata Rizal jika langkah tersebut tidak dilakukan, pemberhentian honor daerah patutu dipertanyakan, dan jika terbukti melanggar bisa juga akan dikenakan sanksi

Sanksi
1. Pidana administratif.
2. Pidana penjara dan/atau denda.
3. Ganti rugi kepada pegawai.

Baca Juga :  Polres Labusel Gelar Upacara Wisuda Purna Bhakti untuk KOMPOL Ahyat

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, kepala BPBD belum berhasil dimintai tanggapan oleh wartawan. (Red)