LABURA, Halosumut.com – Tim Yuridis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Pengumpulan Berkas Yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II di Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim yuridis melakukan verifikasi dan pengumpulan berkas administrasi dari warga yang mengajukan pendaftaran tanah, termasuk dokumen kepemilikan, surat keterangan tanah, dan identitas pemohon.
Kepala Desa Simangalam menyambut baik kegiatan tersebut dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dalam menertibkan administrasi pertanahan.
“Dengan adanya program PTSL ini, masyarakat akan memiliki sertipikat tanah yang sah secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahap pertama yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan target penyelesaian berkas secara menyeluruh sebelum akhir tahun 2025.
“Melalui pelaksanaan PTSL Tahap II di Desa Simangalam ini, diharapkan proses pensertipikatan tanah dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari segi kepastian hukum maupun peningkatan nilai ekonomi tanah,” pungkas dia.
Khalid juga mengimbau masyarakat untuk segera mensertipikatkan tanahnya melalui program PTSL guna menjaga kepastian hak atas tanah. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
