LABUHANBATU, Halosumut.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Labuhanbatu, Dr. Galih Orlando, secara resmi menyerahkan dokumen persyaratan pendirian rumah ibadah kepada pengurus Vihara Buddha Jayanti. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan kepada FKUB guna melengkapi persyaratan administrasi persetujuan renovasi pembangunan gedung rumah ibadah, pada Kamis (22/8/2025).
Dalam keterangannya, Dr. Galih menegaskan bahwa FKUB Labuhanbatu terus berkomitmen mendukung kebebasan beragama dan menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh umat dalam menjalankan ibadah.
“Sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan kepada FKUB, kami menyerahkan dokumen ini sebagai bagian dari proses pemenuhan syarat pendirian rumah ibadah. FKUB akan terus berkomitmen membantu umat beragama agar dapat beribadah dengan tenang, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Dr. Galih Orlando.
Tokoh Etnis Tionghoa Dr. (HC) Sujian Acan menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan respons cepat yang diberikan oleh FKUB.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan FKUB yang cepat merespons permohonan kami. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap kerukunan umat beragama di tengah masyarakat,” ungkap Sujian Acan.
Sementara itu, Ediman selaku pengawas pembangunan menjelaskan bahwa Vihara Budha Jayanti telah berdiri selama 35 tahun. Renovasi yang saat ini dilakukan bertujuan untuk memperluas kapasitas agar dapat menampung lebih banyak jemaah dalam kegiatan ibadah dan keagamaan.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
