LABUHANBATU, Halosumut.com – Sebuah video berdurasi 45 detik yang merekam keributan antar sesama sopir truk di SPBU 14.214.247 Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, viral di media sosial dan grup WhatsApp Berita Online Labuhanbatu Raya, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 02.55 WIB. “Keributan itu dipicu dugaan praktik penyulingan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan barcode ganda.
Dalam rekaman terlihat dua pria muda berdiri di dekat dua truk colt diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BB 8871 LR dan BK 8135 CN. Keduanya tampak tersudut dan marah ketika aktivitas mereka direkam oleh E (31), sopir truk yang berada tepat di belakang mereka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!E (31) yang merupakan warga Desa Pematang Seleng, menjelaskan jika masalah tersebut berawal dari kecurigaan nya saat kedua truk tersebut mengisi solar dengan durasi tidak wajar dan menggunakan barcode berbeda secara berulang. Kecurigaan itu berujung adu mulut dan kemudian direkam sebelum dibagikan ke media sosial.
“Ku lihat memang agak aneh kedua truk itu, bang. Sama-sama colt diesel tapi lokasi tangkinya berbeda. Sepengetahuanku, tangki colt diesel itu di sebelah kanan seperti truk yang kubawa ini,” kata E kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025) dini hari.
Petugas operator SPBU berinisial D turut membenarkan adanya keributan tersebut. Ia bahkan mengakui kedua sopir truk itu memakai lebih dari satu barcode saat mengisi BBM. Lebih jauh, D menyebut dirinya membantu memindai barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan pelaku agar transaksi tetap bisa diproses mesin SPBU.
Di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai SPBU Pematang Seleng bernama Ardi, pada Senin (17/11/2025) siang, kepada awak media ini menegaskan bahwa manajemen SPBU melarang keras praktik penimbunan BBM subsidi maupun penggunaan barcode ganda.
“SPBU tidak membenarkan penimbunan atau penggunaan barcode ganda. Itu dilarang keras oleh manajemen, dan setiap petugas sudah diberikan arahan sesuai SOP Pertamina,” tegasnya.
Ardi juga menyatakan bahwa SPBU selalu berupaya menjalankan prosedur sesuai aturan distribusi BBM subsidi, dan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pelanggaran agar dapat segera ditindak,“ tukasnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran distribusi BBM subsidi, bukan hanya oleh sopir yang diduga menimbun solar, tetapi juga oknum petugas SPBU yang memfasilitasi penggunaan barcode ganda. Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan BPH Migas mengenai penggunaan satu barcode untuk satu kendaraan melalui aplikasi MyPertamina.
Sementara itu, mandor SPBU, Juprianto, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Ketika wartawan mendatangi kantor SPBU pada Senin (17/11/2025) siang, Juprianto juga tidak berada di lokasi.
Secara hukum, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Bagi oknum SPBU yang membantu penyimpangan, ancaman pidana terdapat pada Pasal 53 huruf c dan d UU Migas. Selain itu, SPBU dapat dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional oleh Pertamina bila terbukti melanggar SOP distribusi BBM subsidi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Pertamina segera turun tangan untuk memeriksa SPBU terkait. Penindakan tegas dinilai penting agar praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi tidak terus merugikan publik.(Red)















