LABUHANBATU, Halosumut.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemeriksaan lapangan dalam rangka permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (PTPK) atas aset milik Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sebanyak empat bidang tanah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Siamporik, Desa Gunung Melayu, dan Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan sekaligus pemberian kepastian hukum terhadap tanah-tanah keagamaan.
Pengukuran dan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Yohana Devika Gultom, S.H. selaku Penata Pertanahan Pertama, bersama Genio Putra Wibawa, S.Tr., Dodi Naufal Rizki, S.H., serta Riky Andria Siregar, S.E. yang masing-masing menjabat sebagai Penata Layanan Operasional.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
