NIAS SELATAN, Halosumut.com – Pemerintah Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, menyampaikan hak jawab dan keberatan resmi terhadap pemberitaan Halosumut.com berjudul “DPC PJS Nias Selatan Soroti Minimnya Disiplin ASN di Kecamatan Ulususua” yang tayang pada 14 Mei 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor: 140/91/14.24/2026 tertanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangani Camat Ulususua, Syukurman Giawa, S.Pd.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam surat itu, pihak Kecamatan Ulususua menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pemerintah Kecamatan Ulususua menyatakan keberatan terhadap narasi pemberitaan yang menyebut adanya “minimnya disiplin ASN” di lingkungan kantor camat. Menurut pihak kecamatan, kesimpulan tersebut dinilai tidak didukung data yang utuh dan belum pernah dikonfirmasi secara langsung kepada pimpinan kecamatan sebelum berita dipublikasikan.
Dalam hak jawab itu dijelaskan, sebelum berita diterbitkan tidak pernah ada konfirmasi resmi melalui surat, panggilan telepon, maupun komunikasi lain yang lazim dilakukan dalam praktik jurnalistik profesional kepada Camat Ulususua terkait substansi pemberitaan.
Pihak kecamatan juga menilai pemberitaan tersebut hanya memuat pandangan sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi yang setara kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan, sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip cover both sides dalam jurnalistik.
Sebelumnya, dalam pemberitaan Halosumut.com disebutkan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (13/5/2026), sejak pukul 13.00 WIB hingga sore hari tidak terlihat aktivitas pegawai di Kantor Camat Ulususua. Kondisi itu kemudian memunculkan kritik dari Ketua DPC Pro Jurnalmedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar Ndruru, yang meminta adanya evaluasi terhadap kepemimpinan di kecamatan tersebut.
Selain itu, dalam berita sebelumnya juga disebutkan bahwa tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Camat Ulususua Syukurman Giawa, S.Pd, namun hingga berita diterbitkan belum diperoleh tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Ulususua menegaskan tetap berkomitmen menjalankan pelayanan pemerintahan, pembinaan aparatur, serta pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap terbuka terhadap kritik, masukan, maupun fungsi kontrol sosial media massa sepanjang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai etika jurnalistik,” demikian kutipan dalam surat hak jawab tersebut.
Dalam surat itu, pihak Kecamatan Ulususua juga meminta redaksi Halosumut.com untuk memuat hak jawab secara utuh, proporsional, dan tanpa perubahan substansi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Pemerintah Kecamatan Ulususua turut meminta agar dilakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang dinilai belum melalui proses verifikasi secara utuh.
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang. (Red)













