LABUHANBATU, Halosumut.com – Dalam rangka mendukung penataan ruang yang tertib serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, Aris Tua Siregar, pada Kamis (5/2) tersebut membahas penyelarasan kebijakan Perizinan Berusaha dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Sinkronisasi ini dinilai penting guna memastikan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., hadir bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Rahmat, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa keterpaduan data pertanahan menjadi faktor utama dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang.
Menurutnya, kerja sama yang berkesinambungan antara Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR akan berdampak pada penyederhanaan proses birokrasi serta peningkatan transparansi pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan selaras dengan kebijakan tata ruang yang berlaku,” jelasnya. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
