Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Rapat Awal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

205
×

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Rapat Awal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260120 WA0019

LABUHANBATU, Halosumut.comKantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Gelar Kasus Awal sebagai upaya strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan sengketa dan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan pertanahan yang berkeadilan kepada masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., dengan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat struktural dan pegawai terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelaksanaan Rapat Gelar Kasus Awal ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan Sosialisasikan Bahaya ODOL Kepada Sopir Truk dalam Ops Patuh Toba 2025

Dalam rapat tersebut, berbagai permasalahan pertanahan dibahas secara mendalam dengan menitikberatkan pada penelusuran akar masalah, penelaahan aspek hukum dan administrasi, serta perumusan langkah penyelesaian yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan kepada media, Selasa (20/1/2026), bahwa kegiatan ini mencerminkan kesungguhan institusinya dalam menangani setiap permasalahan pertanahan secara profesional dan berkeadilan.

Ia berharap, hasil rapat ini dapat menjadi landasan dalam pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan secara optimal.

“Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya. (Randi Kurniawan)