Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Rapat Verifikasi Tanah Terlantar HGU PT Belunkut

188
×

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Rapat Verifikasi Tanah Terlantar HGU PT Belunkut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0001

LABUHANBATU, Halosumut.comKantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan Rapat Verifikasi Hasil Pelaksanaan Identifikasi dan Penelitian terhadap tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Terlantar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Belunkut atas nama PT Belunkut, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penanganan tanah terlantar guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rapat tersebut dihadiri oleh Kelompok Tani PATAMA serta perwakilan masyarakat Desa Sipare-pare Hilir dan Desa Tubiran. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan.

Baca Juga :  KPU Labuhanbatu Selatan Terima NPHD 24 Milyar Untuk Kegiatan Pilkada Tahun 2024

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abdul Rahman, S.H., serta Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Faisal Rahman, S.ST., M.H. Turut hadir pula jajaran pejabat struktural dan staf teknis terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam rapat tersebut dibahas secara komprehensif hasil identifikasi dan penelitian lapangan, meliputi pemanfaatan tanah, batas-batas bidang tanah, serta kondisi penguasaan dan penggunaan tanah HGU yang dimaksud.

Khalid Afdillah Handoyo menjelaskan bahwa dari hasil rapat verifikasi diperoleh kesimpulan adanya penguasaan sebagian lahan oleh masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta mengumpulkan dokumen atau data kepemilikan sebagai bahan penelitian lanjutan serta delineasi areal yang dikuasai.

Baca Juga :  Polsek Sei Kanan Gelar Giat Minggu Kasih di Gereja GPPS Langga Payung

“Melalui rapat verifikasi ini diperoleh kesimpulan terkait adanya penguasaan dari masyarakat. Selanjutnya masyarakat diharapkan dapat mengumpulkan dokumen atau data kepemilikan guna penelitian lebih lanjut dan delineasi areal, sehingga diperoleh data yang objektif dan menyeluruh sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Randi Kurniawan)