Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan 29 Sertipikat Residu PTSL untuk Warga Pulo Jantan

173
×

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Serahkan 29 Sertipikat Residu PTSL untuk Warga Pulo Jantan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260306 WA0006

LABURA, Halosumut.comKantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan 29 sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari percepatan penyelesaian bidang tanah residu PTSL.

Menurut rilis yang diterima media pada Kamis (5/6/2026), sertipikat yang diserahkan sebelumnya masih membutuhkan penyempurnaan administrasi serta kelengkapan data yuridis dan fisik. Kini, dokumen tersebut resmi menjadi bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan tuntas, transparan, dan akuntabel,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Diduga Penyalahgunaan Wewenang Camat Simanindo, Aktivitas Pecah Batu Manual Warga Berbuntut Penahanan!

Penyerahan sertipikat ini diharapkan memberikan rasa aman bagi warga dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat. (Randi Kurniawan)