LABUSEL, Halosumut.com – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Rabu, (26/11/2025). Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tersebut dimulai pukul 10.30 WIB dan berjalan lancar.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H, beserta para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, para Jaksa Pengacara Negara, dan staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari pihak Kantor Pertanahan hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ahmad Riadi Tanjung, S.P., M.Si, bersama jajarannya.
Berdasarkan rilis tertulis yang diterima media ini, Kesepakatan Bersama tersebut akan berlaku selama 2 tahun, terhitung sejak 26 November 2025 hingga 26 November 2027. Kesepakatan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan persetujuan kedua belah pihak.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Kejari Labusel kepada Kantor Pertanahan.
Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kajari Labusel menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun sinergi antarlembaga pemerintah, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan serta mencegah potensi sengketa hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Usai penandatanganan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penyuluhan hukum dan pelayanan konsultasi hukum kepada masyarakat, terutama terkait kendala atau permasalahan di bidang pertanahan.
Kegiatan berakhir pukul 11.00 WIB dan ditutup dengan foto bersama. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
