LANGKAT, Halosumut.com – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, S.H., M.H. Mengatakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Smartboard Kabupaten Langkat, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, menetapkan tersangka tambahan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Bismacindo Perkasa (PT.BC), inisial BP. Selasa (9/12/2025) di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.
Penetapan Direktur Utama PT. Bismacindo Perkasa, berkaitan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan itu tertuang dalam putusan Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang memiliki peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA. 2024.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, PT. BC diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia, sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog. Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar.
Selain itu, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian, sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.
Bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang,
serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20 M, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, Penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan.
Sebelumnya Kejari Langkat juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kadis Pendidikan Langkat, SA dan Sup pejabat di Dinas Pendidikan.
Tersangka SA dan Sup telah diamankan oleh Kejaksaan dengan menitipkan kerumah tahanan Tanjung Gusta Medan menunggu proses hukum selanjutnya. (Roby tar)













