LABUHANBATU, Halosumut.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu pada 23 Oktober 2025 di harapkan pelapor dapat segera di tindaklanjuti. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat segera menunjukkan perkembangan berarti.
Bunga Cinta Aulia, selaku pelapor, telah membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTPL/B/1318/X/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Ia menyampaikan kehilangan satu unit HP merek Oppo A15 warna hitam saat berada di Toko Elvi Laundry, Jalan SM. Raja Nomor 10 Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Sebagai bagian dari alat bukti, pelapor juga menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan adanya pelaku pencurian.
Elvi, keluarga pelapor masih menunggu kabar terbaru dari hasil pengusutan pihak kepolisian. Mereka berharap penyidik dapat terus memberikan perkembangan dan menindaklanjuti bukti yang telah diserahkan.
“Kami percaya pihak kepolisian bekerja sesuai prosedur. Kami hanya berharap ada perkembangan agar HP tersebut bisa ditemukan,” ujar keluarga pelapor dengan penuh harap.
Keluarga juga mengaku siap bekerja sama apabila ada informasi tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam mendukung proses penyelidikan.
Masyarakat pun berharap penanganan kasus ini dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian tetap terjaga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan terkini perkara tersebut. (Red)













