LABUSEL, Halosumut.com – Nenek Pasti Marpaung (NPM) Korban dari Fitnah Begu Ganjang meminta kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) AKBP Arfin Fachreza, SH., SiK., MH agar Segera melanjutkan pemeriksaan terhadap 16 orang lainnya diunit PPA. Nenek Pasti Marpaung sudah satu tahun takut tinggal dirumahnya sendiri, karena adanya Intimidasi yang di alami oleh NPM.
“Sanriko Marpaung S.H Selaku Penasehat Hukum NPM saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp pada kamis 27 Februari 2025 dalam keterangannya menyatakan, Kami meminta agar pelaku Fitnah dan Persekusi sekitar 16 orang lagi di periksa, supaya dapat dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Sanriko Marpaung, S.H pada saat dihadapan penyidik PPA Polres Labuhan Batu Selatan, 25 Februari 2025 yang lalu”.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sanriko menerangkan kejadian yang dialami Kliennya telah ditangani khusus di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Khusus, saat ini perkara sudah tahap lidik.
“Kami berharap kapolres Labusel Pak Arifin segera menetapkan 16 orang yang sudah diperiksa agar di tetapkan sebagai tersangka demi kejelasan pemulihan nama baik Korban dari para terlapor, mereka merasa tidak memiliki kesalahan atas perbuatannya,” ungkapnya.
Sanriko Marpaung,S.H telah menyerahkan beberapa alat bukti untuk dijadikan barang bukti awal Fitnah dan Persekusi terhadap Nenek Pasti Br Marpaung.
“Sanriko Marpaung S.H sangat berterimakasih kepada Kapolres Labuhan batu Selatan terkhusus dari unit PPA polres labuhan Batu Selatan yang selama ini telah bekerja keras dalam mengungkap kasus yang dialami oleh Nenek Pasti Br Marpaung ungkapnya.
Kami berharap dan memohon agar keresahan kami segera di akhiri, mohon laporan kami agar secepatnya di proses hingga sampai di persidangan” ungkap NPM.
Untuk menggali informasi lebih dalam, kru masih melakukan investigasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan pemberitaan yang berimbang. (Tim)













