Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan 2 Pemuda Cemarkan Nama Baik, Jangan Menghina Anggota Polri yang sudah Bekerja dengan Maksimal

219
×

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan 2 Pemuda Cemarkan Nama Baik, Jangan Menghina Anggota Polri yang sudah Bekerja dengan Maksimal

Sebarkan artikel ini
Hukum
Kuasa hukum Kompol DK melaporkan dua pria diduga melakukan pendem nama baik.

MEDAN, Halosumut.com – Hans Silalahi SH kuasa hukum Kompol DK melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.

Keduanya dilaporkan karena mengenakan spanduk yang berisi korban kriminalisasi oknum Kompol DK dan melintas di depan Polsek Torgamba Minggu 10 Agustus 2025. Bahkan, informasinya dugaan pencemaran nama baik itu akan dilakukan oleh terlapor sampai ke Mabes Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Saya selalu kuasa hukum Dedi Kurniawan atau yang disebut sebagai Kompol DK melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Hans Silalahi SH.

Baca Juga :  KPPN Rantauprapat Gelar Forum Konsultasi Publik Secara Virtual

Menurut Hans, dirinya tidak mengenal sosok terlapor dan meminta agar terlapor ini ataupun siapapun jangan pernah menghina anggota Polri yang sudah bekerja dengan maksimal.

“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Jika ingin mengkritik kinerja silahkan, tapi jangan menyerang kepribadiannya dan menghinanya itu akan melanggar hukum dan ada sanksinya yaitu Pasal 315 KUPidana,” tambahnya.

Pengakuan Hans, bahwa kasus ini diduga buntut ditangkapnya Rahmadi dan telah ditahan atas kasus narkotika. Bahkan, yang melakukan dugaan pencemaran nama baik sudah dilaporkan lebih dari dua orang.

“Klien kami sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan prosedur. Kalau ada yang keberatan dengan proses hukum sudah ada ranahnya. Bahkan kemarin pihak kuasa hukum Rahmadi sudah melakukan Praperadilan namun akhirnya Praperadilan ditolak oleh PN Medan. Artinya itu membuktikan klien kami bekerja dengan maksimal,” terangnya.

Baca Juga :  Nur Shakila Nst, Juara 1 Pada Kejuaraan Renang 02SN Tingkat Kabupaten Labuhanbatu.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan itu.

“Pastinya laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.(BP7)