LABUHANBATU, Halosumut.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan program sasaran dan pemenuhan pelaporan rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (RAN P4GN) kejaksaan Negeri Labuhanbatu bekerja sama dengan badan narkotika Nasional (BNN) kabupaten Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan tes urine untuk seluruh pegawai dan PPNPN di kantor kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Senin (11/11/2024) sekira pukul 09.30- 12.00 WIB.
Pelaksanaan tes urine dilakukan dengan menggunakan rapid test 7 parameter (Morphine, Methamphetamine,Cocain, Amphetamine,Benzodiazepine,Tetrahydrocannabinol dan Carisopoprodol) dengan hasil tidak ada Pegawai dan PPNPN yang terindikasi positif menggunakan Narkoba, sebagaimana surat kepala BNN kabupaten Labuhanbatu Utara nomor R/476/XI/KA/RH/2024/BNNK tanggal 12 November 2024.
Tes urine tersebut sebagaimana diatur dalam Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024 yang termuat dalam lampiran halaman 3 huruf a tentang aksi tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan kementerian lembaga dan pemerintah daerah dengan target sebesar 6 Persen dari total seluruh ASN dan instruksi Jaksa Agung RI nomor 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekur narkotika tahun 2020-2024 di lingkungan kejaksaan RI. (Tim)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
