Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Pengadilan negeri Stabat menolak Prapid Supriadi

131
×

Pengadilan negeri Stabat menolak Prapid Supriadi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251022 WA0015

LANGKAT, Halosumut.comPengadilan Negeri (PN) Stabat menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Supriadi S.Pd terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Permohonan ini terkait penyitaan sejumlah barang bukti oleh penyidik Kejari Langkat dalam perkara dugaan korupsi proyek Smartboard (papan tulis pintar) yang masih dalam proses penyidikan, Senin (20/10/2025).

Supriadi merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, mengajukan praperadilan pada 3 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam gugatannya, Supriadi menuding bahwa penyitaan ponsel Oppo Reno 13 F, Samsung S24, dan Samsung S25, serta satu unit laptop Asus miliknya yang dilakukan pasca penggeledahan pada 11 September 2025 dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Cegah Tindakan Kriminal, Polsek Bilah Hulu Laksanakan Patroli Malam di Jalinsum Aeknabara

Dalam persidangan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Stabat, Khairul Umam Syamsuyar SH MH, mengetukkan palu dengan kalimat tegas.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon.” tegas Hakim.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejari Stabat sah dan sesuai dengan hukum acara pidana. Dengan demikian, gugatan praperadilan Supriadi dinyatakan kandas.

Majelis menilai penyidik telah menjalankan prosedur hukum secara benar. Hakim menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian penting dari proses pembuktian untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh Kejari Langkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo yang di minta konfirmasi nya melalui pesan WhatsApp membenarkan putusan hakim tersebut.

Baca Juga :  Bupati Fery Sahputra dan Forkopimda Rayakan Ulang Tahun Kapolres ke-42 di Mapolres Labuhanbatu Selatan

“Permohonan nya di tolak” ujar Nardo dengan singkat, Rabu (22/10/2025).

Di ketahui sebelum nya pihak penyidik kejaksaan Negeri Langkat tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan smartboard dengan pagu sebesar Rp. 49 Milyar Tahun anggaran 2024,yang sekarang sudah memasuki ke tahap penyidikan. (Roby tar)