LABURA, Halosumut.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka percepatan penyelesaian residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 30 sertipikat di Desa Purworejo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut melibatkan perangkat desa serta pihak-pihak terkait guna memastikan kelengkapan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang masih menjadi kendala dalam proses penerbitan sertipikat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian sertipikat residu agar dapat segera diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Rahman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantah Labuhanbatu dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Percepatan penyelesaian residu PTSL ini menjadi prioritas kami agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Ini juga bagian dari dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan PTSL Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi dan komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa menjadi kunci utama dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun teknis di lapangan.
“Diharapkan melalui sinergi dan komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa, seluruh sertipikat residu dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat,” pungkasnya. (Randi Kurniawan)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
