LABUHANBATU, Halosumut.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu memperkuat sinergi lintas instansi dalam upaya mempercepat proses pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., bersama jajaran, Kamis (27/8/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kerja sama ini melibatkan Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Daerah, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kolaborasi tersebut menjadi langkah bersama untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempermudah proses administrasi pertanahan terhadap aset-aset wakaf. Dengan terdaftarnya tanah wakaf secara resmi, kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf diharapkan semakin terjamin.
Selain itu, pendaftaran tanah wakaf juga dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa dan berbagai persoalan pertanahan yang dapat muncul di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf agar berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat terlaksana secara lebih cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khalid.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting agar aset tersebut dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan keagamaan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu,” sebutnya.
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan aset wakaf sehingga keberadaannya semakin aman dan memiliki kepastian hukum.
“Bersama wujudkan tanah wakaf yang terdaftar, terlindungi, aman, dan berkepastian hukum,” tambah Khalid. (Randi Kurniawan)













