LABUHANBATU, Halosumut.com – Tingginya intensitas hujan yang disinyalir akan berpotensi terjadinya pembuangan limbah oleh perusahaan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), sering terjadi diberbagai wilayah yang ada Indonesia. “Hal tersebut kini telah terjadi di wilayah Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh PKS PTPN IV Regional 1 Aek Nabara Selatan, pada Kamis (17/102024) sekira pukul 17.16 WIB.
Temuan pencemaran lingkungan akibat dari pembuangan limbah yang berasal dari PKS milik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, diduga telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal tersebut diketahui setelah adanya informasi dari salah satu warga Perumnas Bakaran Batu yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan, bahwa saat ini PKS PTPN IV Regional 1 Aek Nabara Selatan diduga sedang membuang limbah ke parit anak sungai yang mengalir ke sungai talihoran, bahkan akhir-akhir ini hal tersebut sering terjadi, mungkin karena sering hujan itu bang, makanya limbah dibuang, biar gak kelihatan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Warga tersebut juga menambahkan, bahwa parit anak sungai talihoran hingga kesungai talihoran hanyalah berisi air berwarna hitam yang diduga limbah PKS milik salah satu perusahaan BUMN tersebut. “Jangankan ikan, manusia saja jika berendam di parit tersebut pasti akan mengalami gatal gatal, yang jelas yang namanya ikan tak pernah kelihatanlah bang dan sungai talihoran pun kotor jadinya,” imbuhnya.
Pantauan awak media ini dilapangan, pada Kamis (17/10/2024), ternyata benar jika limbah PKS milik salah satu perusahaan BUMN tersebut sedang dibuang melalui aliran parit dari dalam tembok PKS PTPN IV Aek Nabara Selatan. Tak hanya itu, ternyata limbah cair hitam pekat terlihat mengalir ke parit anak sungai talihoran, besar kemungkinan limbah tersebut mengalir menuju sungai talihoran.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Maka bagi seluruh perusahaan jika dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka dapat diancam pidana berdasarkan :
Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dan Pasal 104 UU PPLH : “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Secara terpisah Manager PKS PTPN IV Regional 1 Aek Nabara Selatan, Jefri Mardin Lubis, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan whatsapAPP, pada Kamis (17/10/2024), terkait adanya kegiatan dumping limbah PKS PTPN IV Aek Nabara Selatan, Serta apakah PTPN 4 Aek Nabara memiliki Ijin Land Aplikasi atau IPLC ?. “Walau pesan whatsap telah tercentang 2, namun Jefri Mardian memilih bungkam hingga berita ini ditayangkan. (Red)
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
