Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Suka Tani Medan Johor, 95,81 Gram Sabu Disita

112
×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Suka Tani Medan Johor, 95,81 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
IMG 20251007 WA0016

MEDAN, Halosumut.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu di Kota Medan. Kali ini, seorang pria bernama Dandi (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I No. 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, berhasil ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang diamankan sudah masuk dalam Target Operasi (TO) kami,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Selasa (7/10/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 95,81 gram dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3435 AJR warna hitam.

Baca Juga :  Kadus Sikkam Diduga Gunakan Ijazah Aspal, JS: Saya Ikut Paket C, Tapi Jangan Tanya-Tanya

Menurut AKBP Thommy, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Pada Senin, 29 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka Dandi datang ke lokasi transaksi dan menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar. Saat proses penyerahan berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor pelaku,” jelas Thommy.

Saat diinterogasi, Dandi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum

“Modusnya, tersangka bertindak sebagai perantara jual beli sabu di wilayah Medan Johor. Dari hasil sitaan seberat 95,81 gram ini, berarti sekitar 9.581 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Thommy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. (Zak)