Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

RSUD Kotapinang Diduga Kutip Jutaan Rupiah untuk Jasa Penyuntikan Formalin dan Surat Keterangan, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

8
×

RSUD Kotapinang Diduga Kutip Jutaan Rupiah untuk Jasa Penyuntikan Formalin dan Surat Keterangan, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
RSUD Kotapinang
Foto: Gedung RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang menjadi sorotan terkait dugaan pungutan biaya jasa penyuntikan formalin terhadap jenazah dan pengurusan surat keterangan.

LABUSEL, Halosumut.comRSUD Kotapinang menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan uang kepada keluarga pasien untuk jasa penyuntikan formalin terhadap jenazah serta pengurusan surat keterangan dengan nilai yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah.

Informasi yang beredar menyebutkan, pungutan tersebut dibebankan kepada keluarga pasien setelah pasien meninggal dunia. Besaran biaya yang diminta pun dikabarkan mencapai jutaan rupiah, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar hukum maupun regulasi yang menjadi landasan penarikan biaya tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Praktik yang diduga dilakukan pihak rumah sakit melalui Dokter Forensik itu menuai kritik, sebab keluarga pasien umumnya berada dalam kondisi berduka dan tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan pembayaran agar seluruh proses administrasi dan penanganan jenazah dapat segera diselesaikan.

Baca Juga :  Dedi Iskandar Laksanakan Reses di Labuhanbatu Selatan

Masyarakat pun mendesak manajemen RSUD Kotapinang untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait komponen biaya, dasar penetapan tarif, serta apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pelayanan rumah sakit milik pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan instansi pengawas terkait diharapkan segera melakukan penelusuran guna memastikan tidak terjadi pungutan yang bertentangan dengan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen RSUD Kotapinang maupun pihak Forensik melalui Dokter MNK, Senin (27/07/2026 ) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi tersebut. (MYK.Simanjuntak)