Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
News

SatLantas Polres Labuhanbatu Berikan Pencerahan Untuk Pemohon SIM  : Persiapan Uji Teori Dan Uji Praktek

84
×

SatLantas Polres Labuhanbatu Berikan Pencerahan Untuk Pemohon SIM  : Persiapan Uji Teori Dan Uji Praktek

Sebarkan artikel ini
IMG 20251009 WA0020

LABUHANBATU Halosumut.com – Sebagai bentuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat, dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Sat Lantas Polres Labuhanbatu memberikan pencerahan kepada para pemohon SIM sebelum melaksanakan Uji Teori dan Uji Praktek SIM.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu IPTU Muhammad Rizal menuturkan Kegiatan pencerahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 14 ayat 3.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“sebelum melaksanakan Ujian Teori, pemohon diberikan pencerahan”katanya.

Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, Teknik dasar, Ranmor (kendaraan bermotor), cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas serta kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Semarak Maulid Nabi di PKS Aek Nabara Selatan, Cermin Kepedulian dan Kebersamaan

IMG 20251009 WA0019

Dengan adanya pencerahan sebelum pelaksanaan Uji Teori dan Uji Praktek SIM, diharapkan para pengemudi kendaraan bermotor yang nantinya memiliki SIM, sudah layak dan berkompeten sebagai pengemudi yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dikarenakan dengan adanya kegiatan Pencerahan, Uji Teori dan Uji Praktek SIM, seorang pengemudi telah mengetahui tentang peraturan lalu lintas, Teknik dasar mengemudi, pengetahuan tentang kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor yang baik, dan tata cara tertib berlalu lintas, sehingga tercapai tujuan dari keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan,”ujar Kasat Lantas IPTU Muhammad Rizal.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Rantauprapat

Diakhir Kasat menyampaikan bahwa Tujuan dari kegiatan pencerahan juga untuk membantu para pemohon SIM agar lebih mudah dalam mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM, sehingga seorang pemohon SIM dapat mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM dengan Sukses dan berhak untuk memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan Golongan Jenis kendaraan yang dikemudikan.