LABUHANBATU Halosumut.com – Wartawan melaporkan Kepala Yayasan Madrasah Darul Muhsinin, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara, Rabu (23/07/2025)
Ia dilaporkan karena diduga telah menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas peliputan di sekolah dan melakukan intimidasi dengan menarik baju yang digunakan wartawan.
Yang mana pada saat itu wartawan melakukan peliputan terhadap seorang anak berinisial IM yang diduga putus sekolah di Yayasan Darul Muhsinin dikarenakan tidak mampu membayar uang kegiatan rekreasi dari sekolah.
Ketika Wartawan Melakukan peliputan diduga oknum kepala sekolah merasa tidak senang, lantaran melakukan peliputan pada saat menjemput anak tersebut (IM), sehingga oknum kepala sekolah tersebut menarik baju salah seorang wartawan hingga mengakibatkan baju wartawan robek.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah wartawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/07/2025).
Karena sikap yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Yayasan Muhsinin tersebut diduga telah melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
Didalam didalam undang undang Pers pada sala 18 ayat (1) telah dijelaskan bahwa barang siapa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah tindakan yang dapat dipidana.
“bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),”
Untuk itu diminta kepada Aparat penegak hukum agar dapat memanggil dan memeriksa oknum Kepala yayasan Darul Muhsinin karena telah di anggap menghalangi tugas wartawan yang tak Senono.
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
