Scroll untuk baca artikel
#
Example floating
Example floating
NewsKriminal

Seluruh Wartawan Labusel Mengutuk Keras Tindakan Kepala Sekolah Darul Muhsinin Halangi Wartawan Bertugas

400
×

Seluruh Wartawan Labusel Mengutuk Keras Tindakan Kepala Sekolah Darul Muhsinin Halangi Wartawan Bertugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20250724 WA0022 scaled

LABUHANBATU Halosumut.com – Wartawan melaporkan Kepala Yayasan Madrasah Darul Muhsinin, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara, Rabu (23/07/2025)

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ia dilaporkan karena diduga telah  menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas peliputan di sekolah dan melakukan intimidasi dengan menarik baju yang digunakan wartawan.

 

Yang mana pada saat itu wartawan melakukan peliputan terhadap seorang anak berinisial IM yang diduga putus sekolah di Yayasan Darul Muhsinin dikarenakan tidak mampu membayar uang kegiatan rekreasi dari sekolah.

 

Ketika Wartawan Melakukan peliputan diduga oknum kepala sekolah merasa tidak senang, lantaran melakukan peliputan pada saat menjemput anak tersebut (IM),  sehingga oknum kepala sekolah tersebut menarik baju salah seorang wartawan hingga mengakibatkan baju wartawan robek.

Baca Juga :  Hari Kemerdekaan, Pekerja BRI Kompak Kenakan Busana Nuansa Merah Putih

 

Akibat kejadian tersebut, sejumlah wartawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (24/07/2025).

 

Karena sikap yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Yayasan Muhsinin tersebut diduga telah melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.

 

Didalam didalam undang undang Pers pada sala 18 ayat (1) telah dijelaskan bahwa barang siapa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya adalah tindakan yang dapat dipidana.

 

“bahwa siapa saja yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),”

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Gelar Binrohtal Rutin, Perkuat Mental dan Spiritual Personel

 

Untuk itu diminta kepada Aparat penegak hukum agar dapat memanggil dan memeriksa oknum  Kepala yayasan Darul Muhsinin karena telah di anggap menghalangi tugas wartawan yang tak Senono.