LABUHANBATU, Halosumut.com – Sertifikat Hak Milik atas nama Rosita Defy dikabarkan hilang. Diperkirakan, sertifikat tersebut hilang di sekitar Perumahan Green Garden Gang Kantil Blok F.02 Kampung Sawah, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Rosita Defy kepada wartawan, bahwa surat tersebut dikabarkan hilang tercecer pada tanggal 21 Juli 2025.
“Barangsiapa yang menemukan surat atas nama tersebut kiranya dapat menghubungi Nomor, 081370847008 atas nama Rosita Defy,” katanya, pada Kamis (24/07/2025).
Dukung Jurnalisme HALOSUMUT
Dalam segala situasi, HaloSumut.com berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.
Berikan Apresiasi Sekarang
